Morowali Utara — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Morowali Utara menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kolonodale.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Penginapan Tekosi, Kolonodale, Kecamatan Petasia, pada Selasa pagi (18/11/2025). Kepala Dinas PUPRPKP Morut, Destuber Mato’ori, ST., MSc., secara resmi membuka acara tersebut.
Peserta yang hadir meliputi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, narasumber, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Destuber Mato’ori menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan Kolonodale sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Kawasan ini dirancang berfungsi sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perekonomian, pelayanan umum, pariwisata, dan transportasi yang berbasis pada ketangguhan bencana dan pembangunan berkelanjutan.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan masukan dan kritik konstruktif terhadap RDTR Kawasan Perkotaan Kolonodale, dengan harapan implementasinya dapat berjalan baik dan berkesinambungan.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama. (San)

