Morowali Utara – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu terhadap Terpidana Mantan Bendara Desa Peonea Alfred Risal Tampoma pada hari Kamis, 4 Desember 2025.
Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu, berdasarkan putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025. Alfred Risal Tampoma merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 Tahap I.
Rincian Putusan Pengadilan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitrah, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pokok-pokok putusan pengadilan, yaitu:
-
Hukuman Penjara dan Denda: Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
-
Uang Pengganti: Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp648.492.101,00 (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus satu rupiah).
-
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
-
Apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
-
-
Dasar Hukum: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Status Penahanan: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
-
Barang Bukti dan Biaya Perkara: Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 73 dikembalikan dari mana barang tersebut disita, serta membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

