MORUT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale menyelenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara tersebut berlangsung khidmat di Aula Dr. Sahardjo, Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (25/12).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada 28 orang WBP oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, bersama Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang. Kehadiran para tokoh ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap proses pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Penghargaan ini menjadi apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif mereka dalam mengikuti berbagai program pembinaan di dalam Lapas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Delis Julkarson Hehi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan narapidana dalam memperbaiki diri.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara objektif dan berkeadilan, sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tegas Bupati Delis.
Kalapas Kolonodale, Bambang Hari Widodo, merincikan bahwa dari 28 penerima remisi tersebut, sebanyak 5 orang mendapatkan remisi 15 hari, 22 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Pemberian remisi adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan hak warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Bambang.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melalui jajaran pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, menyebutkan bahwa untuk wilayah Sulawesi Tengah, total terdapat sekitar 138 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
”Warga binaan yang menerima remisi Natal ini dipastikan telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani masa pembinaan minimal 6 bulan sejak putusan dan menunjukkan sikap baik selama berada di Lapas maupun Rutan,” jelasnya.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung tertib, aman, dan penuh sukacita. Momen ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Natal di Lapas Kolonodale yang mengedepankan nilai keimanan, harapan, dan pembaruan hidup bagi seluruh warga binaan.**

