MOROWALI UTARA – Mengawali tahun 2026, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
Mewakili Kapolres Morowali Utara, Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria.
Terduga pelaku pertama berinisial RF alias T alias R (27), seorang sopir yang merupakan warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Ia ditangkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kediamannya.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,71 gram. Selain itu, turut disita satu rangkaian alat isap (bong), tas kecil warna hitam, satu unit ponsel, dan satu buah timbangan digital,” jelas AKP Christoforus di ruang penyidik Satresnarkoba, Selasa (6/1/2026).
Hanya berselang 30 menit, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur sekitar pukul 20.30 WITA. Dalam penggerebekan ini, dua orang pria berhasil diamankan, yakni ST alias IA alias T (29) dan AP alias A (28). Keduanya merupakan warga setempat yang bekerja di sektor swasta.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku meliputi:
-
32 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 29,45 gram.
-
Uang tunai senilai Rp 3.800.000.
-
Tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
-
Satu set alat isap dan satu timbangan digital.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidananya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dengan serius demi memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkas AKP Christoforus. **

