MOROWALI UTARA– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial IAI, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara periode 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Eko Yuristianto, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Menurut Faizal, penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.2.21/Fd.1/02/2026. Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
”Selain penetapan tersangka, Kejari Morowali Utara juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 17/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026,” ujar Faizal dalam keterangannya.
Tersangka IAI langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIb Kolonodale.
Kasus yang menjerat IAI berkaitan dengan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik. Total anggaran proyek ini mencapai Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara TA 2023.
Proyek tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa, di antaranya Pelabuhan Kolobawah, Desa Boba, Desa Sampalowo, Desa One Pute, Desa Koya, Desa Uluanso, hingga Desa Tiu.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada dua penyedia, yakni CV EJ dan CV CM.
Namun, dalam praktiknya, tersangka IAI diduga mengarahkan proses pembelian lampu secara pribadi ke PT TSN di Kota Tangerang pada Januari 2024. Lampu yang dibeli berupa PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit dan 80 watt sebanyak 8 unit.
Penyidik menemukan bahwa spesifikasi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mensyaratkan seluruh lampu berkapasitas 80 watt.
Selain itu, pemasangan lampu baru dilakukan sekitar April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu pekerjaan maupun pengenaan denda keterlambatan, meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Tak hanya ketidaksesuaian spesifikasi, tersangka IAI juga diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia agar bisa mengerjakan proyek tersebut.
Ia juga diduga meminta setiap penyedia menyerahkan uang sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan untuk pembelian lampu. Total dana yang diterima tersangka untuk pembelian lampu secara pribadi diperkirakan mencapai Rp335 juta.
Mirisnya, dari uang tersebut, masih terdapat sisa pembayaran kepada pihak PT TSN sebesar Rp261.547.000 yang hingga kini belum diserahkan.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia yang bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. Di lapangan, ditemukan pula sejumlah titik pekerjaan yang tidak dilakukan pengecoran sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, tersangka IAI disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Kasi Intel Kejari Morut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan.
”Penyidikan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” pungkas Faizal.
(Redaksi)

