MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Insinerator di RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan, Selasa (03/03/2026).
Proyek pengadaan alat pembakar limbah medis tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000 yang bersumber dari keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morut, Muh. Faizal Al Fitrah K, S.H., menjelaskan bahwa peningkatan status ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
”Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya indikasi kuat peristiwa pidana, perkara ini resmi kami tingkatkan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 per tanggal 3 Maret 2026,” ujar Faizal dalam keterangannya.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, antara lain:
- Perencanaan Tidak Optimal: Diduga proses perencanaan yang buruk menyebabkan alat tidak berfungsi sejak diadakan.
- Kondisi Mangkrak: Hingga saat ini, alat insinerator tersebut dilaporkan tidak beroperasi dan tidak memberikan manfaat bagi layanan rumah sakit.
- Tanpa Izin Operasional: Belum adanya izin dari instansi berwenang, sehingga alat tersebut ilegal untuk digunakan mengelola limbah medis.
Pihak Kejari menegaskan akan mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Faizal juga memberikan peringatan keras kepada seluruh saksi maupun pihak terkait agar bersikap kooperatif.”Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.
Langkah ini diambil Kejari Morowali Utara sebagai komitmen dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara, khususnya di sektor fasilitas kesehatan publik. (*)

