MOROWALI UTARA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Tersangka yang ditetapkan berinisial FGKT. Ia diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara saat proyek tersebut berjalan di tahun 2023.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Namun, berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, terhadap FGKT saat ini dikenakan status penahanan kota,” ujar Agil Lugas Tamara, SH, Kasubsi 1 Intel Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara.
Kasus ini mencakup beberapa proyek, di antaranya:
-
Pengadaan lampu solar cell di Pelabuhan Kolonodale (Kolon Bawah).
-
Pengadaan tiang listrik di Desa Boba.
-
Pemasangan lampu jalan tenaga surya di berbagai desa di Morowali Utara.
Total anggaran proyek mencapai Rp1,525 miliar yang bersumber dari APBD 2023. Anggaran tersebut dipecah menjadi 16 paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) kepada dua perusahaan, yakni CV EJ dan CV CM.
Ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, antara lain:
-
Keterlambatan Pekerjaan: Pemasangan baru dilakukan pada April 2024 tanpa perpanjangan waktu atau denda, padahal pembayaran sudah cair 100%.
-
Tunggakan Pembayaran: Masih terdapat sisa pembayaran lampu kepada pihak pabrikan (PT TSN) sebesar Rp261,5 juta yang belum diserahkan.
-
Audit Kerugian: Berdasarkan laporan audit tanggal 3 Maret 2026, negara dirugikan sebesar Rp1.016.224.870 (Satu Miliar Lebih).
Atas perbuatannya, tersangka FGKT disangkakan melanggar:
-
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
-
Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut dapat diproses secara hukum.**

