KOLONODALE – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) bergerak cepat mengambil langkah konkret untuk menuntaskan konflik lahan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA). Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Morut, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, diputuskan bahwa tim kabupaten akan melakukan verifikasi kepemilikan lahan secara menyeluruh mulai 1 hingga 30 April 2026 mendatang.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Bupati pada Rabu (11/3/2026) tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, SIK, Sekda Ir. Musda Guntur, MM, serta perwakilan Kejari dan Kodim Morowali.
Proses verifikasi dokumen dan fisik lahan ini akan difokuskan pada empat desa di Kecamatan Petasia Timur yang menjadi titik krusial saling klaim, yakni:
-
Desa Bunta
-
Desa Tompira
-
Desa Bungintimbe
-
Desa Molino
Bupati Delis menegaskan bahwa tim akan mencocokkan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari pemerintah desa dengan kondisi riil di lapangan. Tiap desa juga diwajibkan menyiapkan patok resmi guna mempermudah proses pengukuran.
Selama masa verifikasi berlangsung, Bupati Delis mengeluarkan instruksi tegas demi menjaga kondusivitas di lapangan.
“Selama tim verifikasi berada di lokasi, siapapun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas termasuk panen sawit. PT ANA juga tidak boleh panen,” tegas Bupati Delis.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, terutama di tengah suasana bulan suci Ramadhan.
Langkah verifikasi ini diambil menyusul bentrokan berdarah yang terjadi di wilayah Afdeling 25 Eko, Desa Bungintimbe, pada Selasa (10/3). Insiden yang dipicu saling klaim lahan tersebut mengakibatkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit akibat serangan busur panah.
Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemda dan memastikan proses hukum tetap berjalan bagi pelaku kekerasan.
“Kami telah memeriksa dan menahan beberapa orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Kami tidak akan mentolerir tindakan pemaksaan dalam bentuk kekerasan terkait sengketa lahan ini,” ujar Kapolres.
Persoalan lahan PT ANA merupakan masalah menahun yang sudah terjadi jauh sebelum masa pemerintahan Delis-Djira. Di beberapa titik, satu objek lahan bahkan diklaim oleh tiga hingga empat pihak sekaligus.
Melalui tim lintas instansi yang melibatkan Asisten I, Dinas Pertanian, Dinas PTSP, Bagian Hukum, hingga unsur TNI/Polri, Pemkab Morut berharap verifikasi bulan April nanti dapat menjadi titik terang dalam menentukan pemilik lahan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

