Morowali Utara – PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) memberikan klarifikasi resmi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang beredar di media sosial. Langkah penyesuaian tenaga kerja ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan serta operasional perusahaan.
Perusahaan mencatat bahwa penyesuaian ini berdampak pada sekitar 1.900 karyawan dari total 6.300 tenaga kerja yang ada.
Alasan Utama PHK PT GNI Morowali Utara
Manajemen menjelaskan bahwa keputusan PHK merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya efisiensi dilakukan. Sebelum mengambil langkah ini, perusahaan telah menerapkan beberapa kebijakan penghematan:
-
Menunda proses rekrutmen karyawan baru.
-
Memangkas jam kerja dan membatasi lembur.
-
Melakukan mutasi posisi kerja secara internal.
-
Mengurangi biaya operasional secara ketat.
Tekanan keuangan yang signifikan menjadi pemicu utama kebijakan ini, terutama karena perusahaan sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hanya Satu Smelter yang Beroperasi
Dari total tiga smelter yang dimiliki perusahaan di Morowali Utara, saat ini dua di antaranya telah berhenti beroperasi. Kegiatan produksi kini hanya mengandalkan satu smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pendukung.
Kondisi operasional yang menurun membuat jumlah tenaga kerja saat ini melebihi kapasitas kebutuhan aktual. Oleh karena itu, penyesuaian jumlah karyawan harus dilakukan secara bertahap demi mempertahankan sisa aktivitas produksi.
Komitmen Pemenuhan Hak Karyawan
Manajemen PT GNI menegaskan bahwa seluruh proses PHK PT GNI Morowali Utara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menjamin pemenuhan seluruh hak karyawan terdampak akan mengacu pada peraturan undang-undang.
Langkah pahit ini dinilai perlu diambil demi menjaga keberlangsungan usaha, menyelesaikan kewajiban kepada pemangku kepentingan, serta mendukung proses pemulihan perusahaan di masa depan.**

