POSO, DETAIL73.COM-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso, akhirnya menghentikan pengusutan perkara terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, pemalsuang dokumen untuk syarat dukungan minimal salah satu bakal calon (Bacalon) DPD RI Dapil Sulteng inisial LS.
Sebagaiman yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abd. Malik Saleh, yang merupakan salah satu dari tiga unsur Gakkumdu yang ada, saat jumpa pers di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso, Selasa (13/06/2023).
Abd. Malik Saleh mengatakan perkara
dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/26.08/V/2023, penyidikannya harus di hentikan demi hukum karena terkendala waktu yang minim, sebagaimana dalam ketentuan Panwaslu nomor 03 tahun 2023, tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu pasal 29 ayat 4.
Lanjut kata Abd. Malik dalam proses penyidikan itu sendiri hanyalah selama 14 hari dan setelah dilakukan pencaharian secara maksimal, penyidik tidak juga menemukan bukti fisik dokumen asli yang di duga telah di palsukan.
“Dalam proses penyidikan selama 14 hari, saksi pendukung tidak pernah hadir setelah dilakukan upaya pemanggilan secara maksimal,” ucapnya.
Selain itu kata Abd Malik, kendala lain yang di hadapi pihak Sentra Gakkumdu, terkait dokumen print out F1, dukungan anggota DPD yang di jadikan barang bukti, karena bukan dokumen asli sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
Mengingat waktu serta berbagai kendala yang di hadapi maka kata Abd Malik Saleh setelah melakukan proses pembahasan pada tanggal 8 Juni 2023, sehingga pihak Sentra Gakkumdu dengan pertimbangan aturan yang ada, berkesimpulan proses penyelidikannya di hentikan. (Sym)
Editor : David Mogadi

