MORUT, DETAIL73.COM – Bertempat di Aula kantor Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), telah di laksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan tambang terkait dengan pembangunan Flyover dan kegiatan Hauling di Desa Bungintimbe, Senin (28/08/2023).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Komisi lll DPRD Kabupaten Morut, unsur Tripika Kecamatan Petasia Timur, Kepala Desa Bungintimbe, BPD Bungintimbe serta perwakilan masyarakat Desa Bungintimbe dan pimpinan/managemen perusahaan yang beraktivitas di wilayah Desa Bungintimbe.
Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Morut, Epafras Sambongi,SH dan Anggota Usman Ukas untuk menerima pengaduan masyarakat Desa Bungintimbe terkait dampak lingkungkungan perusahaan pertambangan tersebut.
Dari Hasil pertemuan tersebut, telah di hasilkan 7 poin untuk disepakati, yakni sebagai berikut,
1.Sebelum pembangunan jembatan/Flyover agar di sosialisasikan dulu dengan masyarakat Bungintimbe yang terkena dampak langsung.
2.Kebutuhan air bersih Dusun 4 (Rama) Desa Bungintimbe pihak PT. Bumanik akan menyelesaikan sampai tanggal 31 Agustus 2023, sebagaimana yang telah di sepakati pada RDP di kantor DPRD Kabupaten Morut.
3.Semua perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bungintimbe akan memberikan kompensasi/Dana khusus terhadap dampak sosial, kesehatan dan kebisingan.
4.Pihak perusahaan menyetujui permintaan Dana khusus dan mengacu kepada formula yang telah di sepakati oleh desa lain.
5.Permintaan pemerintah Desa dan masyarakat Bungintimbe Besaran dana khusus/kompensasi Rp.20.000(dua puluh ribu) permetik ton dan di bayarkan perbulan di luar PPM dan pihak perusahaan di berikan waktu selama 1 Minggu untuk di sampaikan kepada pimpinan.
6.Pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin,4 September 2023 dan
7.Menindaklanjuti kesepakatan pada poin 2 pada berita acara kesepakatan antara PT.Bumanik dan warga Dusun IV Rama tanggal 19 Januari 2023.(Yoksan)
Editor : David Mogadi

