JAKARTA – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa segala urusan terkait tanah, termasuk pembayaran pajak, dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa urusan perpajakan tanah bukan merupakan kewenangan mereka.
Melalui unggahan resminya, Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak salah mendatangi instansi saat ingin mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak transaksi tanah lainnya.
<span;>Apa Tugas Utama BPN?
Berdasarkan keterangan resmi tersebut, tugas utama ATR/BPN adalah fokus pada administrasi pertanahan. Hal ini meliputi:
Pendaftaran tanah.
Pengukuran lahan.
Pemeliharaan data pertanahan.
Penerbitan sertifikat tanah.
Pahami 3 Jenis Pajak Tanah dan Instansi yang Menanganinya
Agar tidak salah tempat, masyarakat perlu mengenali tiga jenis pajak utama terkait properti dan instansi mana yang berwenang mengelolanya:
Jenis PajakKepanjanganInstansi yang MenanganiPBBPajak Bumi dan BangunanPemerintah Daerah / BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah).BPHTBBea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanPemerintah Daerah / BPKPD. Wajib dipenuhi dalam setiap proses peralihan hak.PPhPajak PenghasilanKantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Direktorat Jenderal Pajak.
Edukasi untuk Masyarakat
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum berangkat mengurus dokumen. “Pastikan datang ke instansi yang tepat ya, Sob!” tulis akun resmi @kementerian.atrbpn.
Dengan memahami perbedaan fungsi antar-lembaga ini, diharapkan proses birokrasi yang dijalani masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien tanpa perlu membuang waktu karena salah alamat.

