POSO DETAIL73.COM-Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Poso, saat bertugas diruas jalan Pulau Sumatera dalam Kota Poso, menemukan adanya kendaraan roda 4 yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, yang dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut.
“Ya betul, anggota kami menemukan kendaraan roda 4 yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, dimana kendaraan tersebut harusnya gunakan plat merah namun ditemukan oleh anggota kami di lapangan menggunakan plat hitam.” ucap Kapolres Rentrix pada pewarta media ini, Selasa (29/11/2022).

Kapolres Rentrix menambahkan setiap kendaraan bermotor di Indonesia, harus sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan wajib TNKB sesuai aturan. Seperti dijelaskan Pasal 68 pada Undang-Undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna dan juga cara pemasangan.
Kapolres Rentrix menekankan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk tetap memberikan teguran humanis dan simpatik bila menemukan pelanggaran lalu lintas.
“Pengemudi kendaraan roda 4 yang ditemukan menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, langsung diberikan teguran humanis dan menghimbau untuk segera memasang TNKB yang sesuai dengan aturan.” imbuhbya, seraya menambahkan
“Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh pengendaran kendaraan bermotor untuk selalu tertib dalam berlalu lintas termasuk menggunakan TNKB yang sesuai dengan aturan,” ajak perwira dua melati dipundaknya ini.
Editor : David Mogadi
Sumber : Humas Polres Poso

