PALU, DETAIL73.COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, terkesan tidak mau bertanggung jawab atas penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indotambang Pasir Utama.
WIUP perusahaan tersebut diduga cacat administrasi. Sebab persyaratannya belum lengkap. Namun tiba-tiba Pemprov Sulteng menerbitkan WIUP galian C kepada PT Indotambang, yang berlokasi di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Unauna.
PT Indotambang disinyalir belum mengantongi surat rekomendasi dukungan dari Bupati Tojo Unauna, serta persetujuan dukungan dari masyarakat Desa Balanggala. Olehnya, penerbitan WIUP PT Indotambang melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.16 Tahun 2021.
Kadis ESDM Provinsi Sulteng, Abdul Rachman Ismail, dikonfirmasi wartawan soal penerbitan WIUP galian C PT Indotambang, enggan berbicara banyak. Kadis ESDM mengatakan bukan kewenangan pihaknya menerbitkan WIUP.
“Tanya di PTSP (dinas,red). Yang kasih keluar WIUP mereka,”jawab kadis ESDM dari balik ponselnya Rabu pagi (11/1/2023).
Kewenangan Dinas ESDM, kata dia, hanya sebatas melakukan pertimbangan teknis saja. Untuk menerbitkan WIUP bukan kewenangan ESDM lagi.
“Kami teknisnya saja. Saya sedang rapat,”ujar kadis lalu mengakhiri pembicaraan.
Apa tanggapan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng?
Kepala DPMPTSP Sulteng Rifani Pakamundi mengaku, tidak tahu menahu kalau persyaratan PT Indotambang belum lengkap. Karena urusan verifikasi berkas-berkas persyaratan bukan pihaknya yang melakukan.
“WIUP PT Indotambang nanti akan kami cek,”kata Rifani via pesan whatsapp dihubungi Rabu malam (11/1/2023).
Rifani mengungkapkan, yang jelas sebelum WIUP disetujui oleh DPMPTSP, lebih dulu diverifikasi oleh Dinas ESDM. Apa saja yang kurang atau tidak lengkap, itu Dinas ESDM yang lebih tahu.
“Kami tidak akan menyetujui WIUP, jika belum ada pertimbangan teknis dari ESDM,”tegas Rifani.
Berarti DPMPTSP sudah menerima berkas lengkap dari ESDM sebagai syarat penerbitan WIUP? Rifani menjawab kurang lebih seperti itu tupoksi pihaknya.
“Artinya setelah dokumen diverifikasi dan telah memenuhi syarat teknis, maka diteruskan ke DPMPTSP melalui aplikasi OSS utk di approve,”kata Rifani menjelaskan.
PENGUSAHA LAIN KEBERATAN
Mencuatnya masalah WIUP galian C PT Indotambang yang diduga cacat administrasi, diungkapkan pengusaha bernama Sherly Y Sompa. Sherly diketahui Direktur Utama PT Mitra Kasih Touna.
Sherly menyurat ke Gubernur Sulteng pada tanggal 23 Desember 2022. Suratnya bernomor: 005/SK/MKT/XII/2022 yang berisi 9 poin.
Atas nama PT Mitra Kasih Touna, Sherly menyatakan keberatan atas penerbitan WIUP PT Indotambang. Karena lokasi yang dimohonkan kedua perusahaan ini sama.
Kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna, Ishak Adam SH.,MH mengatakan, kliennya meminta kepada Gubernur Sulteng meninjau dan mempertimbangkan kembali penerbitan WIUP PT Indotambang.
“Karena WIUP-nya melanggar regulasi. Persyaratannya cacat administrasi alias tidak lengkap. Kok bisa-bisanya diterbitkan,”protes Ishak.
Karena itulah, kliennya bersurat ke Gubernur Sulteng dan menyatakan keberatan. Pihaknya berharap WIUP PT Indotambang di Desa Balanggala Kabupaten Tojo Unauna, sebaiknya dibatalkan. Karena tidak mungkin di lokasi yang sama terdapat dua WIUP dan tumpang tindih.
“Sebelum upaya hukum lanjutan kami tempuh, upaya-upaya persuasif kami lakukan dulu. Salah satunya bersurat ke Gubernur Sulteng,” tandas Ishak Adam selaku kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna. (*/icam djuhri)

