MORUT- Komisi Pemilihan Umum Morowali Utara (KPU Morut) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada sebanyak 110.249 pemilih, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penetapan DPT melalui Rapat Pleno KPU Morut yang digelar di Hotel Bugenvil, Kecamatan Petasia kabupaten Morut, selama satu hari, pada Jumat (20/09-24). Usai penetapan, Ketua KPU Morut Rudi Hartono mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Morowali Utara, telah menetapkan DPT dengan jumlah total 110.249 pemilih. “Terima Kasih kepada para Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Morut, Bawaslu , partai politik, pemerintah, teman-teman PPK, PPS dan mereka yang pernah bertugas sebagai Pantarlih, pemilih dan seluruh masyarakat Kabupaten Morut, serta…