Mantan Kepsek Dipenjara, Seluruh Guru SMAN 3 Poso Mogok Mengajar

 

Ket foto : para guru SMA Negeri 03 Poso saat menggelar aksi solidaritas pasca di eksekusinya Kepala sekolah Karena kasus dana komite.

POSO – Puluhan guru SMAN 3 Poso, Sulteng, melakukan aksi mogok mengajar daring dengan cara duduk ditengah lapangan basket SMA 3 Poso, Kamis 09/09-21.

Aksi dimulai jam 8 pagi hingga jam kerja usai pukul 12 siang dilakukan sebanyak 44 guru sebagai bentuk solidaritas dan protes atas menegakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Poso Suhariono yang divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019.

Hal itu pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mengeksekusi mantan kepala SMA Negeri 3 Poso itu pada Senin 6 September 2021 setelah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, menyusul putusan Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis dirinya bebas pada tahun 2020 lalu.

Koordinator aksi solidaritas guru SMAN 3 Poso Andi Asgar mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes atas penegakan hukum di Poso yang tak berkeadilan.

Sebab, kasus yang divonis kepada mantan Kepsek SMAN 3 ini tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tak sepeserpun dana komite yang dipakai oleh yang bersangkutan.

Dia mengaku, jika penegakan hukum masalah dana komite sekolah ini benar-benar di tegakan oleh Kejari Poso. Maka, banyak Kepala Sekolah akan terseret. Tapi faktanya, penegakan hukum ini terkesan tak berkeadilan.

Sementara guru lainnya mengaku, tidak ada penyalahgunaan dana komite oleh mantan Kepsek. Sebab putusan PN Palu mantan Kepsek sudah bebas. Namun dalam kasasi Jaksa memasukan unsur pemerasan, sehingga MA keluarkan putusan eksekusi, padahal tak ada itu pemerasan,” terang sejumlah guru.

Para guru juga menyayangkan jika Jaksa dalam pernyataan di media melakukan jemput paksa terhadap Suhariona. Padahal, yang bersangkutan diantar langsung oleh anaknya.

“Kami sayangkan Kejari Poso LB Hamka kepada media saat konferensi pers mengatakan melakukan jemput paksa terhadap Suhariono dirumahnya, padahal beliau diantar oleh anaknya ke Kejaksaan. Kejari Poso telah melakukan pembohongan publik dan mencederai rasa keadilan para guru,” terang para guru perempuan sambil terisak mengenang mantan Kepsek mereka.

Aksi para guru SMAN 3 Poso ini akan terus mereka lakukan sampai ada kejelasan hukum dan status Suhariono.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Dan pengajaran Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Kabid Menengah Atas, Dr. Muchlis Antara lain menyatakan, terkait adanya putusan hukum bagi sejumlah Kepala sekolah setingkat SMA di kabupaten Poso, menyatakan rasa keprihatinan yang sangat mendalam

Bahkan Ia juga menghimbau, agar kiranya segenap para Kepala sekolah untuk lebih hati hati untuk melakukan sebuah kebijakan. “Terhadap sebuah kebijakan hendaknya selalu berpihak pada aturan main yang berlaku” ujarnya.

Saat disinggung terkait aksi solidaritas para guru dilingkungan SMA Negeri 03 Poso, Muchlis menegaskan hal tersebut tidak mengapa, selama aksi damai tersebut tidak bertentangan perturan hukum yang berlaku. ***

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page