TENTENA, DETAIL73.COM- Pandemi COVID-19 telah menimbulkan kerugian yang masif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Seperti kita ketahui, krisis kesehatan yang berkepanjangan telah menyebabkan economic- shakeout yang tidak pernah diprediksi sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar saat membuka kegiatan Kumpul Jurnalis Sulteng 2021, Kolaborasi dan Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Sulawesi Tengah, di Hotel Danau Poso, Tentena, Rabu 24/11-21.
Saat membuka kegiatan tersebut, ada 24 point penting yang sampaikan oleh Ketua OJK antara lain bahwa Industri Jasa Keuangan merupakan sektor vital untuk menopang perekonomian nasional, layaknya pembuluh darah pada tubuh manusia, apabila terjadi sumbatan yang tidak tertanggulangi dapat menyebabkan total collapse dan kematian.
Oleh karena itu sebut Ketua OJK, untuk mengantisipasi pemburukan yang tidak diinginkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Menindaklanjuti PERPPU tersebut, OJK merespons dengan cepat melalui
penerbitan POJK No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor
Perbankan dan POJK No.14/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor
Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” jelas Ketua OJK Sulteng.
Hal ini bertujuan untuk mendorong kinerja Lembaga Jasa Keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
OJK juga menyebutkan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kinerja Lembaga Jasa Keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak COVID-19.
Disebutkan juga, sampai dengan bulan Juli 2021, restrukturisasi telah diberikan kepada, Bank Umum sebanyak 38.709 debitur dengan nilai Rp2,58 triliun, BPR sebanyak 82 debitur dengan nilai Rp7,5 miliar, Perusahaan Pembiayaan sebanyak 71.193 debitur dengan nilai Rp2,6 triliun, Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebanyak 744 debitur dengan nilai Rp28,4 Miliar.
Tak lupa Ketua OJK juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para insan jurnalis PWI Sulawesi Tengah atas sinergi dan kolaborasi yang
selama ini berjalan dengan baik.
“OJK mengapresiasi atas berkat kontribusi rekan-rekan sekalian, diseminasi
informasi dan kebijakan terkait Sektor Jasa Keuangan terjadi dengan cepat dan
tepat. Hal ini tentunya mempercepat transmisi kebijakan pemerintah dalam
pemulihan perekonomian nasional,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh Ketua PWI Sulteng, Mahmud Matangara berharap ke depan kegiatan seperti ini sangat perlu untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan.
Kegiatan ini sebut Ketua PWI dan SMSi Sulteng, sangat mendukung pihak OJK untuk memajukan dan mensejahterakan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Sulawesi Tengah.
“Intinya, apa menjadi harapan untuk pertumbuhan perekonomian di Sulawesi Tengah terus membaik, tak lepas dari karya karya jurnalis,” jelas Mahmud. SON