POSO, DETAIL73.COM-Setelah bergulir terbilang cukup lama, semenjak beredar peristiwa tewasnya Nugi bocah laki-laki usia tiga tahun warga Desa Tolambo Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso pada bulan Maret 2021 silam dan viral di tengah masyarakat, akhirnya ditemukan adanya titik terangnya.
Hal ini dibuktikan dengan telah dilimpahkannya berkas dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan kode P21 atas terkasus tersebut, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso oleh pihak Polres Poso, pada 14 Februari 2022.
Kejari Poso LB Hamka SH.MH melalui Kasi Pidum Muhammad Amin SH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima dokumen kode P21 dan seorang tersangka pria inisial GL dari penyidik Polres Poso.
“Pelimpahan dokumen hasil penyidikan atas kasus Nugi dari Polres Poso benar telah kami terima, bersama satu orang tersangka tunggal inisial GL, yang saat ini masih ditahan dalam sel tahanan Polres Poso, sebagai titipan Kejari Poso, selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses pelimpahannya ke pihak Pengadilan Negeri Poso oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang Muhammad Amin, saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (15/02/2022).
Lanjut ucap Muhammad Amin menjawab pertanyaan pewarta bahwa tersangka GL akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Data Polres Poso, tindak penangkapan tersangka GL dilakukan pada Kamis 14 Oktober 2021 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Dicky Armana Surbakti.
Tersangka GL yang tak lain adalah paman korban sendiri ditangkap saat di Desa Tiu Kecamatan Pamona Timur dan langsung digelandang ke Makopolres Poso.
Seperti telah diberitahkan sebelumnya pada Minggu 11 April 2021 lalu, Nugi anak berusia 3 tahun warga Desa Tolambo ditemukan tewas disela batang pohon tumbang di sekitar hutan desa tersebut setelah dinyatakan hilang pada Sabtu 27 Maret 2021. (DM)