POSO, DETAIL73.COM – Bupati Poso
dr. Verna G.M Inkiriwang hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso dengan agenda Penyampaian Keputusan dari DPRD Kabupaten Poso tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Poso Tahun 2023 dan Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Poso tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Poso terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun 2023.

Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 yang telah diajukan terdiri dari 6 judul Ranperda, selanjutnya dari 6 judul Ranperda dimaksud, baru terdapat 2 Ranperda yang telah diterima dokumennya untuk dapat ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2023 dengan Keputusan DPRD, yaitu
Rencana Tata Ruang WIlayah
Penyelenggaraan Kearsipan
Hal ini berdasarkan Surat Bupati Poso Nomor : 180/2692/Hukum tanggal 1 November 2022 Perihal : Penyampaian Usulan Propemperda Tahun 2023, telah ditindak lanjuti pada tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Poso melalui rapat internal dan rapat bersama eksekutif pada tanggal 14 November 2022.
Selanjutnya pada agenda kedua dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso Semuel Munda, S.E, serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso Romy Alimin, S.E yaitu Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2022 ditetapkan di Poso pada tanggal 30 Desember 2022 dan akan ditandatangani oleh Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Poso dengan Keputusan DPRD Kabupaten Poso Nomor : 172/19/KEP.DPRD/2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso Semuel Munda S.E.
Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentu saja telah dinantikan masyarakat Kabupaten Poso serta kita semua untuk bisa lebih fokus dan kreatif didalam melaksanakan program kegiatan di Tahun 2023, dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso (APBD) Tahun 2023 juga akan memberi penguatan kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin melaksanakan program kegiatan Tahun Anggaran 2023 seperti yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Poso 2021-2026.
Hadir pada kesempatan tersebut, undur pimpinan Forkopimda Kabupaten Poso,
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sam Purnama, S.H., M.Ap, para Asisten dan Staf Ahli Pemda Poso, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Poso, Kepala OPD Jajaran Pemda Poso, para Anggota DPRD Kabupaten Poso.
Acara itu sendiri berlangsung di Gedung Siwagilemba DPRD Kabupaten Poso, Jumat 30 Desember 2022. **
Editor : David Mogadi
Sumber : PROKOPIM

