Tahun 2022, Pemda Poso Telah Salurkan 2,8 Milyar Rupiah Sanduk BPK Kepada 1.425 Ahli Waris

POSO, DETAIL73.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, melaluinya Dinas Sosial telah menyalurkan Santunan Duka (Sanduk) Biaya Pemakaman dan Kremasi (BPK) kepada 1.425 orang ahli waris dengan total dana sebanyak Rp.2.850.000.000 bersumber dari APBD II, melalui Biaya Tak Terduga (BTT), Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Poso.

Data tersebut merupakan angka terakhir pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Poso hingga tahun 2022, dengan perhitungan Rp. 2.000.000 per setiap ahli waris.

Dinsos Pemda Poso mencatat dari total penerima Sanduk BPK, untuk Kecamatan Lage, Pamona Utara, Pamona Timur, Pamona Selatan, Pamona Puselemba, Poso Pesisir dan Poso Pesisir Selatan, miliki rata-rata angka kematian antara 20 sampai dengan 70 kasus kematian.

Kepala Dinas Sosial Pemda Poso Faried Awad SE.M.Si dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyerahan Sanduk BPK semuanya telah sesuai ketentuan persyaratan yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Poso.

Lebih dalam dijelaskannya, yang masuk kategori dan berhak menerima Sanduk BPK adalah ahli waris dari almarhum yang semasa hidupnya bukan seorang ASN/BUMN/BUMD dan anggota TNI/Polri aktif maupun pensiunan termasuk karena meninggal disebabkan Covid-19.

“Dinsos hanya sebatas melakukan tahap verifikasi data permohonan masuk, setelah itu diserahkan ke pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk dibayarkan langsung melalui transfer ke rekening ahli waris atau ke pihak keluarga inti almarhum,” terang Faried Awad yang juga Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemda Poso ini.

“Setiap warga masyarakat Kabupaten Poso, baik dari golongan kaya maupun miskin berhak menerima Sanduk BPK ini sebagai bentuk pemerataan hak yang diberikan oleh Pemda Poso,” akunya.

Selain itu ucap Faried menambahkan ada juga kemudahan lain lagi yang diberikan yakni penerbitan akte kematian almarhum yang masih menjadi satu bagian dari program sosial Bupati Poso dr. Verna GM Inkiriwang sejak Oktober 2021.

Diketahui, program sosial tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Poso Nomor: 11 tanggal 8 Juli 2021, tentang Pedoman Pemberian Santunan Biaya Pemakaman dan Kremasi. **

Editor : David Mogadi

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page