Walau Menang Praperadilan, Kades Tamanusi Belum Juga Dibebaskan, Polda Sulteng Dinilai Tidak Patuhi Keputusan Pengadilan Negeri

Muhaimin "Keputusan oleh Pengadilan Negeri Poso itukan sudah jelas, artinya si terlapor ini bebas dari hukum dan dia tidak boleh lagi ditahan"

POSO, DETAIL73.COM-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muhaimin Yunus Hadi angkat bicara soal kasus dugaan penyerobotan lahan yang ditangani oleh pilhak Kepolisian Polda Sulawesi Tengah, dalam hal ini pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng terhadap Kepala Desa Tamainusi, Morowali Utara.

Muhaimin menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini, pasalnya Kades yang telah diputuskan Pengandilan Negeri (PN) Poso bebas dari tuntutan termohon pada sidang praperadilan 1 Februari 2023 lalu, namun hingga hari Jumat 3 Februari 2023, sang Kades belum juga dibebaskan dari tahanan.

“Keputusan oleh Pengadilan Negeri Poso itukan sudah jelas, artinya si terlapor ini bebas dari hukum dan dia tidak boleh lagi ditahan, inikan sampai hari ini sudah 2 hari inikan masih ditahan, saya menduga adanya tendensi yang kuat dari pihak pelapor yakni dalam hal ini PT. Latanindo Mining,” tegas Muhaimin.

Muhaimin juga menambahkan sesuai laporan yang dilayangkan kepada Kades Tamanusi Ahlis yakni salah satunya adalah soal pemanfaatan atas hutan lindung.

“Tetapi hasil RDP yang telah kami lakukan baru-baru ini yang juga menhadirkan pihak kepolisian Polda Sulteng diketahui wilayah itu tidak terdapat atau masuk dalam hutan lindung,” tutup Muhaimin.

Sementar itu Penasehat Hukum Kepala Desa (Kades) Tamanusi, Morowali Utara, Sulteng, CLA LAW FIRM juga menyoroti penegakan hukum oknum – oknum penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng yang dinilai tidak mematuhi putusan PN Poso.

“Praperadilan kita lakukan ke Kapolda Sulteng, cq Dirkrimsus Polda Sulteng, setelah beberapa kali sidang, keluarlah putusan yang memenangkan klien kami (Kades Tamanusi – red), jadi tidak ada lagi hak pihak kepolisian untuk menahan klien kami, adapun alasan kasus akan di gelar kembali itu silahkan, tapi pihak Polda Sulteng harus menjalankan putusan itu terlebih dahulu, yaitu membebaskan klien kami.” terang Herman Nompo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Menurut Direktur CLA LAW FIRM itu, juga menilai ada kejanggalan yang dilakukan oleh Pihak Polda Sulteng, ia berdalih tidak menjalankan putusan pengadilan tersebut karena menunggu akan di gelar perkara kembali.

“Sangat janggal, soal gelar perkara kembali itu kan hak mereka, tapi putusan pengadilan harus di jalankan dulu.” bebernya. (TS. Arya).

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page