Rian Mantan Napiter Akui Insaf dan Menyesali Perbuatannya Serta Setia Pada NKRI

POSO, DETAIL73.COM – Salah satu mantan napi kasus terorisme jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Rian Riadi alias Huzaifa, yang diketahui bergabung dengan kelompok tersebut pada tahun 2019, kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian pada bulan Juni 2022 dan menjalani hukuman hingga bebas bulan Januari 2023.

Rian Riadi alias Huzaifa, saat ditemui menceritakan bahwa, apa yang pernah dilakukannya dengan menjadi salah satu jaringan kelompok MIT, yang membuat dirinya ditangkap oleh pihak Kepolisian, kemudian dihukum atas keterlibatannya dan kini sudah bebas.

Apa yang ia lakukan sangat disesalinya dan tidak mengulanginya lagi dan semua itu akan dijadikan pelajaran agar lebih hati-hati lagi dalam menyikapi pemahaman jangan sampai salah tafsir.

Ia juga mengaku apa yang dilakukannya merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum dan dampak dari tindakannya tersebut disadarinya, karena selain merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang tua, keluarga serta meresahkan masyarakat.

Sehingga dengan itu dirinya berharap, agar pemerintah daerah maupun aparat keamanan dapat mencegah, sehingga masyarakat terutama terhadap anak-anak muda tidak salah melangkah untuk belajar ilmu agama.

“Belajar agama tidak ada larangannya, namun apabila kita belajar benar-benar dipahami apa yang diajarkan, sehingga tidak salah melangka yang nantinya kita berhadapan dengan hukum seperti apa yang saya alami sebelumnya,” akunya belum lama ini.

Rian Riadi yang sehari-harinya disapa Rian mengatakan, dirinya akan selalu setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mendukung kebijakan pemerintah, selain itu ia juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terutama pelaksanaan Operasi Madago Raya dengan tujuan menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) yang ada di wilayah Kab. Poso. **

Editor : David Mogadi

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page