POSO, DETAIL73.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Poso dan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
pada Pemilu tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023, bertempat di ballroom Ancyra Hotel Poso, Kamis (08/03/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Poso Budiman Maliki yang didampingi empat anggota KPU Poso lainnya serta para perwakilan pantai politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Poso Taufik Hidayat mengatakan maksud dilaksanakan sosialisasi tersebut agar masyarakat dan pengurus partai politik serta stakeholder terkait lainnya bisa mengetahuinya, hasil akhir dari PKPU nomor 6 tahun 2023.
“PKPU nomor 6 tahun 2023. merupakan hasil rancangan bersama dari masing – masing pihak, yang didalamnya dihasilkan rancangan 1, 2 dan 3, yang akhirnya telah tetapkan oleh KPU RI yang menyebutkan untuk Kabupaten Poso masuk dalam Dapil 5 Sulawesi Tengah bersama Kabupaten Tojo Una-una berbeda yang pada Pemilu sebelumnya, masih bergabung dengan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara,” terang Taufik.
Masih dijelaskannya, untuk Kabupaten Poso, pembagian Dapil-nya masih sama dengan Pemilu tahun 2019, yakin Dapil 1 Poso Kota dan Lage, Dapil 2 Pamona bersaudara, Dapil 3 Lore bersaudara dan Dapil 4 Poso Pesisir bersaudara.
“Hanya saja di Pemilu 2024 mendatang, untuk Poso, ada pergeseran jumlah kursi mengikuti jumlah pemilih yang dinamis, untuk Dapil 1 jumlah kursinya 8, Dapil 2 jumlah kursi 11, Dapil 3 jumlah 5 kursi dan Dapil 4 berjumlah 6 kursi, dengan total sebanyak 30 kursi,” jelas Taufik yang juga membidangi Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu ini.
Seraya kembali menambahkan, “Diharap melalui publikasi media, informasi ini bisa diketahui luas oleh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Poso
mengetahui arena tanding pada Pemilu 2024 mendatang, ” pungkasnya. **
Editor : David Mogadi

