POSO, DETAIL73.COM – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Poso kembali mengungkap dua kasus atas tindakan pelanggaran hukum pidana kepemilihan Narkoba, dalam sebuah Press Release, Senin (10/04/2023).
Press Release itu sendiri digelar bertempat di ruangan pertemuan Kantor BNNK Poso, yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Poso AKBP Kahar Muzakkir SH.MH, didampingi Kasubag Umum Moh Hilman Maku S.Sos, Sub Koordinator Rehabilitasi Christian Gaibu SH dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M) Ardan.
AKBP Kahar Muzakkir dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya melalui team pemberantasan telah melakukan dua kali penangkapan yakni pertama pada Senin tanggal 13 Maret 2023, sekira pikul 22.00 Wita terhadap tersangka inisial BS alias om Beb disuatu tempat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulteng.
“Pada saatnya penggeledahan oleh team pemberantasan, dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu unit handphone merek vivo dan satu buah pembungkus rokok,” tutur Kahar Muzakkir.
Setelah dilakukan pengembangan, team pemberantasan kembali bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka BS alias om Beb di Jalan Diponegoro Kelurahan Sayo Kecamatan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso.
“Dari dalam rumah tersangka BS alias om Beb, team pemberantasan kembali temukan dua paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta sejumlah babuk lainnya,” terangnya.
Saat ini kata Kahar Muzakkir, tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dengan status titipan di Rutan Kelas II B Poso, sambari menugggu proses hukum selanjutnya.
Lanjut Kahar Muzakkir menambahkan penangkapan kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023, team pemberantasan BNNK Poso, kembali sukses menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja di Kabupaten Poso, sekaligus mengamankan seorang tersangka inisial HL alias Aeng di sebuah tempat jasa pengiriman paket (ekspedisi) yang berada dibilangan Jalan Tabatoki, Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota Selatan.
“tersangka HL alias Aeng kita amankan saat usai mengambil paket kiriman miliknya dari seseorang di kota Medan, melalui jasa paket Lion Parcel. Setelah dilakukan penggeledahan isi paket oleh team pemberantasan, ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 99,96 gram sebagai barang bukti,” ungkap Kahar Muzakkir.
Seraya menambahka bahwa tersangka HL alias Aeng adalah oknum mahasiswa di sebuah universitas ternama di Kabupaten Poso sekaligus seorang anggota Mapala dan saat ini tersangka tersebut juga telah dititip di Rutan Kelas II B Poso.
“Berdasarkan catatan yang ada, kedua orang tersangka tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama, sehingga besar kemungkinan, keduanya akan dijerat dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya, seraya berharap
masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan laporan sehingga upaya memberantas peredaran gelap narkotika berjalan maksimal, terlebih agar generasi muda di Kabupaten Poso ini bebas dari pengaruh buruk narkoba,” pungkasnya. **
Editor : David Mogadi

