JAKARTA, DETAIL73.COM – Soal besaran nominal gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi sebut, bahwa gaji ke-13 untuk PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Jokowi sebut, bahwa gaji ke-13 untuk PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Dalam PP 15 nomor 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” ungkap Sri Mulyani.
Dengan demikian, jika mengacu pada peraturan yang sudah diresmikan, gaji ke-13 akan cair dengan komponen sebagaimana THR kemarin, yang terdiri dari:
1. gaji atau pensiun pokok,
2. tunjangan keluarga,
3. tunjangan pangan,
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
5. 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk itu, perlu juga diketahui berapa besaran gaji pokok yang akan didapatkan saat pencairan gaji ke-13 PNS.
Mengingat gaji pokok merupakan komponen terbesar yang akan diterima oleh para PNS dalam rangkaian gaji ke-13 ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, dengan demikian diketahui gaji pokok PNS sebagai berikut:
– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Dari gaji pokok tersebut tinggal menambah komponen lain seperti halnya tukin yang nominalnya setengah dari gaji pokok.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS jelas akan cair dengan nominal yang bisa bikin orang lain melotot.***
Editor : David Mogadi

