POSO, DETAIL73.COM – Pelaku ekonomi senior Poso Steven Lyanto atau yang lebih akrab disapa Ko A Hou telah melaporkan LSM Koalisi Masyarakat Lembaga Anti Korupsi (KALASI) Sulteng ke phak Polres Poso terkait adanya dugaan pelanggaran Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Langkah pelaporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) nomor : STPL/86/V/2023/Sulteng/Res Poso tertanggal 02 Mei 2023, atas nama pelapor Steven Lyanto.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor Abdul Mirsad Buimin dalam sebuah jumpa pers dengan sejumlah pewarta di Poso, Rabu (02/05/2023).
“Sebagai kuasa hukum, tadi saya telah mendampingi pak Steven Lyanto telah melaporkan LSM KALASI Sulteng ke pihak Polres Poso terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik atas nama klien saya tersebut,” ungkap icad sapaan akrabnya.
Seraya menjelaskan bahwa pihak LSM KALASI sebagai sumber keterangan utama pada sejumlah media online lokal Sulteng yang menyoroti soal keberadaan proyek pembangunan jalan dan jembatan Kabose (Kayamanya – Bonesompe.red) yang dikerjakan oleh perusahaan PT Jaya Bersama Makmur diduga sarat korupsi.
“Yang menjadi inti dari pelaporan hari ini adalah soal disebutnya dalam berita bahwa pemilik dari PT Jaya Bersama Makmur ini adalah Steven Lyanto, tapi kenyataannya dan faktanya secara hukum bukan dimiliki oleh Steven Lyanto dan kalimat yang dimaksud telah mencemarkan nama baik klien saya ini adalah membuat kalimat seakan-akan PT Jaya Bersama Makmur ini sarat korupsi dan monopoli pekerjaan APBD Pemda Poso. Dan itu semua diarahkan memang
kepada Steven Lyanto selaku pemilik PT Jaya Bersama Makmur. Itu yang menjadi pokok keberatan kami, kenapa Steven Lyanto disebut dalam berita tersebut dan namanya pun dicatumkan secara tegas dan jelas, sehingga menurut kami LSM KALASI tidak memiliki data yang akurat dan media tidak ada perimbangan dalam menyampaikan beritanya,” beber Icad kembali menegaskan bahwa pemilik dari PT Jaya Bersama Makmur sesuai akte perusahaan adalah Mariam Saude.
Dalam kesempatannya Steven Lyanto juga sangat menyayangkan soal adanya pemberitaan yang mencantumkan nama dirinya tanpa ada konfirmasi sebelumnya.
“Jadi perlu mereka ketahui, saya ini bukan pemilik perusahaan PT Jaya Bersama Makmur, Direktur Utama nya adalah Mariam Saude dan itu bisa dibuktikan dalam akte pendirian perusahaan, nama saya tidak ada disitu. Jadi pelaporan pencemaran nama baik saya ke pihak Polres Poso hari ini sangat serius, agar segara diproses hukum,” pungkasnya. **
Editor : David Mogadi

