POSO, DETAIL73.COM – Satuan Reserse
Narkoba Polres Poso, kembali menggelar tindak pemusnahan Barang Bukti (Babuk) hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba, periode pengungkapan Januari-April 2023, bertempat di Makopolres Poso, Jumat (19/05/2023).
Babuk Narkoba yang dimusnahkan kali ini Sabu seberat 23,11 Gram dengan cara di blender dengan air, yang di tambah cairan zak kimia Protex (pembersih lantai.red).
Pemusnahan babuk itu sendiri dilakukan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso AKP Muliadi SH, yang turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso serta sejumlah anggota jajaran Polres Poso.
Muliadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan penindakan sedikitnya ada 9 laporan polisi di wilayah hukum Polres Poso dengan jumlah 14 orang tersangka diberbagai wilayah kecamatan, yakni Pendolo, Pamona Puselemba, Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, Poso Kota dan Poso Kota Utara.
“Adapun Barang bukti jenis sabu yang kami amankan dari tangan para tersangka seberat 23,11 gram,” ungkap Muliadi.
Lanjut kata Muliadi menambahkan, para pelaku, akan dijerat hukuman berdasarkan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diakuinya, peredaran narkoba di daerah ini masih sangat besar. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya-upaya yang sifatnya pencegahan, seperti melakukan kegiatan yang telah dicanangkan oleh Dires Narkoba Polda Sulteng.
“Upaya pencegahan seperti penyuluhan bahaya narkoba di kalangan para pelajar, penindakan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas,” pungkasnya. **
Editor : David Mogadi

