POSO, DETAIL73.COM-Kejaksaan Negeri Poso, telah melakukan eksekusi penjara terhadap terdakwa Lody Abraham Ombuh atas kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Poso tahun 2013, Jumat (26/05/2023).

Pelaksanaan eksekusi ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, sekira pukul 16.00 Wita serta berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso no print : 252/P 2.13/Fu.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023, yang merujuk pada putusan Mahkama Agung no 560 K/Pid Sus/2023 tanggal 04 April 2023 atas nama terdakwa Lody Abraham Ombuh, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hazairin SH lewat siaran persnya mengatakan terdakwa Lody Abraham Ombuh dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan Denda
Rp. 400.000.000 (empat ratus juga rupiah)(Subsidair 6 bulan kurungan penjara).
Ditambah uang pengganti sebanyak
Rp. 4.639.232.150 (empat miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) (Subsidair 4 tahun kurungan penjara) dengan biaya perkara Rp. 2.500
(dua ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Lody Abraham Ombuh akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Ampana Kabupaten Tojo Una – una Provinsi Sulawesi Tengah. ***
Editor : David Mogadi

