POSO, DETAIL73.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, telah melakukan eksekusi penjara dr Djani Moula ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Rabu (07/06/2023), sekira pukul 11.00 Wita.
Pelaksana eksekusi tersebut di Kantor Kejari Poso, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kejari Poso, nomor : print – 296/P.2.13/Fu.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Eksekusi itu sendiri, dilaksanakan oleh Tim Eksekutor, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin SH yang di dampingi Kasi Intel Kejari Poso Reza Torio Kamba SH.
Dari sejumlah enter point yang ada dalam surat tersebut menyebutkan dr Djani Moula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Bersama-sama”.
Sehingga menjatuhkan vonis penjara 6 tahun kepada yang bersangkutan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
“Dalam surat putusan tersebut juga telah menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya, dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan,” terang Hazairin SH.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret
dr Djani Moula yang juga mantan Direktur RSUD Poso terkait soal proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD Poso, Sulteng, yang telah merugikan negara Rp 4.8 milyar lebih.
Dalam kasus yang sama, juga telah menyeret 3 orang terpidana lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka adalah PPK, Dra.Suridah putusan PK 4 Tahun, Stenny Tumbelaka, Direkrut
PT. Prasida Ekatama vonis Kasasi 6 Tahun dan peminjam perusahaan Lodi Abraham Ombuh PK 8 tahun kurungan dan telah jalani hukuman di Lapas kelas IIB Ampana Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng. ***
Editor : David Mogadi

