PALU, DETAIL73.COM – Menindak lanjuti
surat putusan pihak Mahkamah Agung Nomor: 853 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 21 Maret 2023, pada Kamis 07 Juni 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso telah melaksanakan eksekusi penjara terhadap terpidana Stenny Tumbelaka, Direktur
PT. Prasida Ekatama ke Lapas
Perempuan Kelas III Palu Sulteng, menyusul 3 orang terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni Dra Surida 4 tahun, Lody Abraham Ombuh 8 tahun dan dr Djani Moula 6 tahun.
Pelaksanaan eksekusi itu sendiri dilaksanakan oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso, juga menyusul adanya Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) NOMOR: PRINT-250/P.2.13/Fu.1/06/2023.
“Hari ini Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Posomelakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan cara melakukan penjemputan terpidana di Kantor Kuasa
Hukum Victor H.G. KUHU, SH dan Setyadi, SH yang beralamat di Jl. Tanjung Balantak No. 13 B/RT 02/RW 011, Lolu Utara, Palu, Sulteng, kemudian setelah administrasi eksekusi dinyatakan lengkap, terpidana
Stenny Tumbelaka dibawa ke Lapas
Perempuan Kelas III Palu Sulteng Tengah, untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut,” terang Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin SH, dalam siaran pers-nya, Kamis (07/06/2023).
Dalam siaran pers ini juga dijelaskannya
terpidana Stenny Tumbelaka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Stenny Tumbelaka terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana penjara selama
6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
dengan ketentuan, apabilah pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan,” ungkap Hazairin menjelaskan.
Adapun perbuatan terpidana tersebut adalah dirinya selaku Direktur PT. Prasida Ekatama, meminjamkan perusahaanya kepada Lody Abraham Ombuh, yang melakukan persengkokolan untuk memenangkan proses lelang Pekerjaan Proyek Pengadaan Peralatan Kedokteran, Kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 dengan pelaksana PT. PRASIDA EKATAMA sebesar Rp. 16.472.819.000,-
(enam belas milyar empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan belas rupiah).
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yakni penyusanan HPS tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kemahalan harga dan adanya pemberian diskon/potongan harga dari distributor kepada rekanan pelaksana pekerjaan antara 25 % – 40 % sehingga mengakibatkan kerugian Negara. ***
Editor : David Mogadi

