POSO, DETAIL73.COM – Polres Poso mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian yang terjadi di toko swalayan Asdar Mart, yang berada di jalan Pulau Morotai, Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota.

Hal tersebut terungkap, saat digelar jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Poso Kapolres Poso AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK yang didampingi
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Andi Harman Syah,SH dan Humas Polres Poso AKP Basirun Laele,S.Sos, di Mapolres Poso, Selasa (27/06/2023).
Kapolres mengatakan dalam kasus tindak pidana tersebut, berhasil diamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti (Babuk) dari hasil kejahatan, termasuk satu unit kendaraan roda empat jenis inova silver dengan nomor polisi DB 1618 OK, yang dirental dari Kota Manado, kemudian mereka gunakan dalam aksi kejahatan.

“Barang bukti yang diamankan 12 dos rokok berbagai merk dengan kisaran harga 197 juta rupiah dan uang tunai sebanyak Rp. 445.000.000 dengan total kerugian 600 juta rupiah lebih,” terang Kapolres, seraya menambahkan uang hasil kejahatan ini, telah mereka bagi-bagi, setiap orangnya mendapatkan sebesar
Rp 4.000.000, yang kemudian telah di kirim ke istri mereka masing-masih,” ucap Kapolres.
Masih dijelaskannya, ke lima orang terduga pelaku yakni berinisial S alias Y pria usia 47 tahun, P alias J pria usia 38 tahun, AA alias A pria usia 35 tahun, AS alias C usia 38 tahun dan M alias L pria usia 36 tahun, yang semuanya berasal dari Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Timur.
Lanjut kata Kapolres, hasil pemeriksaan petugas, mereka telah pilih secara acak namun tetap fokus pada toko-toko yang berada di wilayah Kabupaten yang tergolong sepi, kemudian dilakukan pemantauan situasi, setelah ada kesempatan dan peluang, barulah mereka melakukan aksi kejahatannya.
“Ke lima tersangka ini adalah komplotan yang sebelumnya telah beroperasi dibeberapa tempat, diluar wilayah Kabupaten Poso dengan tindak pidana yang sama dan mereka adalah residivis atau pernah menerima hukuman penjara,” beber perwira dua melati ini.
“Para terduka pelaku ini, ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Poso, Polres Parimo dan Polres Tolitoli, di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli, saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas dan atas perbuatan ini ke lima terduga tersebut dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, tutur Kapolres,
Seraya kembali ditambahkannya,”Dengan terungkapnya kasus pencurian ini, sekaligus merupakan sebuah hadiah yang kami persebahkan pada peringkatan HUT Bhayangkara ke 77 Tahun,” pungkasnya. ***
Editor : David Mogadi

