POSO, DETAIL73.COM – Pemda Poso yang disaksikan dari unsur TNI/Polri, kembali melaksanakan mediasi antara PT. Poso Energy dengan Forum Pemerhati Sejarah Budaya To Pamona (FORPSEBPAM) Terkait lokasi Kompodongi (Kawasan Hak Ulayat) di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, bertempat di Polsek Pamona Utara, Kamis (20/07/2023).
Hadir pada mediasi ini, mewakili Pemda Poso, sekaligus pihak mediator yakni Camat Pamona Utara Yunirson Penyami,
Sekcam Pamona Puselemba Rafli Tongku, dan Lurah Tentena Elisabet Bandola.
Dari pihak FORPSEBPAM dihadiri oleh Ketua FORPSEBPAM Calviyn Bobby Kolu, yang turut didampingi oleh Kuasa Hukum FORPSEBPAM Yules Kello, bersama 15 orang anggota FORPSEBPAM.
Dari unsur TNI/Polri, Danramil 02/Pampus Peltu J. Mangundap dan Kapolsek Pamona Utara Akp Felix
Semetara itu, dari FORPSEBPAM dihadiri langsung oleh Ketua FORPSEBPAM Calviyn Bobby Kolu, yang turut didampingi oleh Kuasa Hukum FORPSEBPAM Yules Kello, bersama 15 orang anggota FORPSEBPAM.Sedangkan dari pihak PT. Poso Energy diwakili oleh Albert selaku Humas PT. Poso Energy.
Mediasi yang berlangsung sekira tiga jam ini, dari kedua pihak yang dimediasi telah penyampaikan tanggapannya, seperti dari pihak PT. Poso Energy, akan segera menyelesaikan semua masalah yang ada di kompodongi.
“Pembangunan Kompodongi ini, bekerja sama dengan pemeritah daerah dan selalu berkoordinasi terkait semua perkembangan yang ada di lokasi kompodongi. Kami mewakili PT. Poso Energy mengharapkan agar kita bisa berdiskusi dengan baik, agar didapatkan titik terang dari permasalahan ini,” ungkap Albert.
Ketua FORPSEBPAM Calviyn Bobby Kolu menyampaikan bahwa pembangunan taman konservasi Kompodongi, yang sedang dilakukan oleh PT. Poso Energy, adalah kawasan hak ulayat masyarakat Kelurahan Sawidago, Kelurahan Tentena, Kelurahan Petirodongi dan Kelurahan Tendeadongi.
“Sehingga kami dari FORPSEBPAM minta kepada PT. Poso Energy agar Lokasi Kompodongi yang sudah terpakai seluas KL 15 Ha, dikembalikan dalam keadaan semula, untuk kepentingan kegiatan budaya to Pamona.
“Menindaklanjuti persoalan lokasi yang sudah terpakai untuk kegiatan budaya to pamona, PT. Poso Energy sudah melanggar komitmen/kesepakatan pada saat pertemuan bersama antara FORPSEBPAM dengan pihak PT. Poso Energy pada tanggal 6 Juni 2021 yang lalu, dalam pertemuan dimaksud PT. Poso Energy berjanji tidak akan menghilangkan atau merusak area/lokasi untuk kegiatan masyarakat”
“Kami minta agar PT. Poso Energy jangan hanya membuat janji namun harus segera di selesaikan di tempat ini, sehingga semua dapat berjalan dengan baik,” tegas Calviyn Bobby Kolu.
Menyikapi penyampian oleh kedua belah pihak tersebut, Camat Pamona Utara Yunirson Penyami mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh FORPSEBPAM ini yang mana aksi mereka selama ini tidak pernah anarkis dan selalu terkoordinir dengan baik.
“Kita harus legowo dalam menyikapi hal ini untuk itu tidak ada yang saling menyalahkan antara satu dengan yang lain dan apa yang sudah di sepakati agar kita pegang bersama”
“Kami menyarankan agar FORPSEBPAM bisa berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dan agar tetap sabar menunggu keputusan,” terang Yunirson
Sekcam Pamona Puselemba Rafli Tongku, dalam kesempatannya akui sudah banyak kegiatan aksi dan diskusi – diskusi oleh Forum forum selama ini.”Kami dari pemerintah Kecamatan hanya mempertegas agar persoalan ini segera di selesaikan secara tuntas,” pintahnya.
Lurah Tentena Elisabet Bandola turut berpesan agar dalam melaksanakan aksi di wilayah Kelurahan Tentena, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak pemerintah Kelurahan Tentena.
Dari hasil mediasi saat itu, pihak PT. Poso Energy akan mengadakan pertemuan secara internal dengan FORPSEBPAM, yang dijadwalkan pada hari itu juga. ***
Editor : David Mogadi

