POSO, DETAIL73 COM – Ratisan pelajar SMA Negeri 3 Poso, mendatangi Lapas Kelas IIB Poso yang berada di jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Selasa (8/7/2023) pada sekira pukul 11.30 Wita.

Kedatangan para pelajar sekolah tersebut, untuk menyaksikan secara langsung sekaligus menjemput Drs. Suhariono (Mantap Kepala Sekolah SMAN 3 Poso), yang telah dinyatakan bebas, betdasarkan Surat Putusan No.358 PK/Pid.Sus/2023.
Sekitar pukul 12.30 Wita, Drs. Suhariono dibebaskan dari Lapas kelas IIB Poso dan kemudian bersama massa aksi menuju ke SMA Negeri 3 Poso untuk melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah.
Sebelumnya, pagi sekira pukul 10.00 Wita, dengan membawa poster/spanduk yang bertuliskan kata-Kata dukungan, mereka juga telah mendatangi Kantor Kejari Poso.
Adapan Surat Putasan No. 358 PK/Pid.Sus/2023, yakni. :
a. Menyatakan terpidana Drs. SUHARIONO tersebut diatas tidak terrbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,
b. Membebaskan terpidana Drs. SUHARIONO oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum
c. Memulihkan hak terpidana Drs. SUHARIONO dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,
d. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,
Dalam aksi tersebut, juga mendapat dukungan oleh sejumlah guru SMAN 3 Poso, lsebagai bentuk perhatian dan kecintaan mereka kepada sang mantan Kepsek tersebut. ***
Editor : David Mogadi

