MORUT, DETAIL73.COM – Kantor BPBD Kabupaten Morowali Utara telah dilaksanakan rapat Koordinasi pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Morowali Utara, Kamis (12/10/2023), sekira pukul 09.15 WITA.

Kegiatan itu sendiri.dihadiri oleh:Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Morowali Utara Delfia Parenta, ST, Kasat Samapta Polres Morowali Utara AKP Afanzet Meidonald Rapar, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Morowali Utara Burharman Lambuli, S.Sos, Balai pengendalian perubahan iklim Wilayah Sulawesi Sollu Batara, Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan hidup Ormanius Pabuang, Kasi Karhutlah Dishut Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Renaldy, Ketua Tim Analis Krisis Kesehatan Nilawaty, Analis Lingkungan BPPI Joni Tangkesalu dan Penyuluh Kesehatan KPH Tepo asa aroa Yohanis Toding.
Kesimpulan dalam rapat tersebut menghasilkan tujuh point penting yaitu :
1. Mengusulkan kepada Bupati untuk mengeluarkan SK siaga darurat Bencana Karhutlah.
2. Membuat SK Satgas Karhutlah.
3. Mengeluarkan instruksi Bupati untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Tengah nomor 300.2.3/535/BPBD Perihal pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan serta bencana hidrometeorologi tanggal 5 Oktober 2023;
4. Melaksanakan pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana Karhutlah.
5. Melaksanakan apel siaga kesiapsiagaan Karhutlah.
6. Melibatkan pelaku usaha pemegang izin (Pertambangan, perkebunan), Camat, Lurah/Kades dan Linmas Desa untuk penanggulangan bencana Karhutlah.
7. Pemerintah Daerah menyiapkan anggaran,sarana dan prasarana melalui anggaran BTT.
Sementara itu Delfia Parenta,ST pada media ini mengatakan, pencegahan penanggulanan bencana alam kebakaran yang terjadi kabupaten Morut dan itu adalah intruksi dari gubernur kepada walikota /bupati untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam ini, maka di laksanakanlah rapat kordinasi pada hari ini dengan stekholder.
“Untuk itu mengharapkan kepada masyarakat Morut agar jangan kita sembarang membakar lahan atau membuang puntung rokok sembarangan karna itu sangat riskan akan terjadinya kebakaran,” imbuhnya. (Yoksan)
Editor : David Mogadi

