MORUT- Bupati Morowali Utara Delis Djulkerson Hehi telah mengajukan cuti kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulut) terkait keikutsertaannya pada Pemilihan Kepala Negara (Pilkada) serentak 2024.
“Karena aturan mewajibkan kami cuti, maka saya hari ini sudah menandatangi surat permohonan cuti kepada gubernur. Saya cuti mulai tanggal 25 September sampai 23 November atau empat hari menjelang voting day,” kata Delis kepada sejumlah jurnalis di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara, Rabu (4/9) siang.
Melalui para jurnalis Delis menitipkan pesan kepada para aparatur sipil negara agar tetap melakukan tugas sebagaimana biasa, melakukan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.
“Karena ini sifatnya sementara saya pikir tidak akan menganggu kinerja para aparatur sipil negara yang ada di Kabupaten Morowali Utara. Tetap melayani rakyat mengabdi sebaik-baiknya, tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Terkait pelaksana harian tugas bupati selama cuti, Delis menjelaskan itu merupakan kewenangan propinsi sebagaimana diatur Kementrian Dalam Negeri.
Dalam surat Kemendagri tertanggal 30 Agustus 2024 nomor 100.2.1.3/4024/SJ tentang penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah serta pengusulan penjabat kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara walikota point 3 bagian c ayat (3) mengatakan : Pjs bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan pimpinan tinggi pratama Pemerintah daerah Propinsi atau Kementrian Dalam Negeri. (Yoksan)