MORUT, DETAIL73.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara secara resmi membuka pengajuan calon legislatif (caleg) DPRD Morut untuk pemilu serentak tahun 2024.
Pengajuan nama-nama caleg tersebut berlangsung selama dua minggu, dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 bertempat dikantor KPU Morut Jalan Bumi Nangka Kolonodale.
Demi lanjarnya tahapan Pileg di Morut, maka KPU Morut telah mengeluarkan pengumuman resmi nomor 102/PL.01.4-Pu/7212/2023 tertanggal 24 April 2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk pemilu serentak tahun 2024.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim membuat tata cara dan persyaratan pengajuan nama-nama bakal calon dari setiap partai politik peserta pemilu.
Hal ini dinilai penting agar setiap parpol sejak jauh hari telah mempersiapkan nama-nama bakal calon yang akan diajukan lengkap dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morut, Demar Karyos Kaope, S.Sos, saat dihubungi, Selasa (25/4) malam mengatakan banyak hal yang perlu dipersiapakan agar proses pengajuan caleg berjalan lancar.
Ia menjelaskan, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di aplikasi Silon.
Sedangkan daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon.
Pengajuan itu dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai politik peserta pemilu atau nama lain, Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
“Kalau ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih detail, silahkan datang dikantor KPU Morut. Kami siap memberi penjelasa,” jelas Yos Kaope. (MCDD/Yoksan)
Editor : David Mogadi

