POSO, DETAIL73.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, kembali menggelar untuk kali ke 2 Restorative Justice (keadilan restoratif) melalui siaran pers, terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan tersangka Efraim Anthoni Tamboto alias Aim, yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap sanksi korban Fitria Sumalu Djafar.
Kepala Kejari Poso LB Hamka SH.MH dalam keterangannya mengatakan bahwa keputusan Restorative Justice terhadap kasus tersebut diambil berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif No: B-929/P.2.13/Eku.2/11/2021 tanggal 23 November 2021, yang dikeluarkan oleh Kejari Poso sebelumnya.
“Bahwa tersangka dengan pihak Korban telah sepakat untuk damai dan telah ada pemulihan pada keadaan semula, sehingga perkara tindak pidana kekerasan KDRT ini kita hentikan penuntutannya,” ungkap LB Hamka, saat siaran pers, bertempat di Kantor Kejari Poso, Rabu (24/11/2021).
Lanjut kata LB Hamka menjelaskan bahwa tersangka dan pihak korban telah menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan sebelumnya oleh penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada tanggal 15 November 2021 di kantor Kejari Poso, dengan syarat sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian antara kedua belah pihak, yang disusul sehari kemudian dilaksanakannya ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di tingkat Kejati Sulteng secara virtual yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Kepala Kejari Poso, Koordinator Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda pada Aspidum Kejati Sulteng, Kasi Pidum Kejari Poso.
Yang dikuatkan oleh keputusan Kejagung RI atas keputusan Kejati Sulteng pada tanggal 23 November 2021, yang disusul memerintahkan Kepala Kejari Poso untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka atas nama Efrain Anthoni Tamboto alias Aim, warga Desa Tambaro Kecamatan Lage.
“Dalam Keputusan Kejung RI menguatkan putusan ditingkat Kejati Sulteng yang menyatakan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka atas nama Efraim Anthoni Tamboto alias Aim,” ucap LB Hamka.
Sebelumnya, dalam uraiannya Kejari Poso mengatakan tersangka Efraim Anthoni Tamboto alias Aim tersandung Kasus dugaan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 44 Ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (Empat) bulan.
Pelaksanaan Restorative Justice Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
“Pengertian Keadilan Restoratif atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pungkasnya. (DM)