PALU, DETAIL73.COM-Upaya penertiban lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti) termasuk mineral tambang lainnya yang berada di sejumlah wilayah provinsi Sulteng terus diseriusi oleh pihak wakil rakyat Sulteng bersama Pemprov Sulteng, yang dibuktikan dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Provinsi Sulteng pada tanggal 25 Januari 2022 pekan ini.
Pasalnya, seiring dengan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari persoalan hukum, dampak sosial hingga kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Salah satu yang menjadi topik yang sengit diperbincangan saat dalam RDP saat itu adalah polemik Peti yang berlokasi di Desa Dongi-dongi Kabupaten Poso, yang kondisinya kian memprihatinkan.
Sementara diketahui, lokasi Peti Dongi-dongi merupakan bagian dari wilayah hutan lindung, juga masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain telah merusak lingkungan dan ekosistem, ada sejumlah persoalan lainnya juga cukup memprihatinkan, diantaranya terjadinya konflik horisontal antar warga setempat, kriminalisasi, hingga persoalan hukum yang di duga melibatkan oknum pejabat dan penegak hukum dalam kepemilikan modal hingga penguasaan areal lokasi penambangan.
Meski telah dikeluarkannya pengumuman atau larangan oleh Pemprov Sulteng terkait penutupan lokasi Peti Dongi-dongi, yang pemberlakuannya terhitung sejak
30 Desember 2021.
Faktanya, walau telah adanya larangan tersebut, namun tidak bisa dipungkiri, kalau aktifitas Peti Dongi-dobgi masih saja berlangsung. Sehingga langkah tegas dari stakeholder terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut sangat diperlukan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Komisi III Muhaimin Yunus Hadi, SE dari daerah pemilihan (DAPIL) Poso, Ampana, Morowali, Morowali Utara saat ditemui oleh media ini meminta dengan tegas kepada Pemerintah dan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng serta pihak-pihak terkait lainnya untuk sesegara mungkin melakukan tindak tegas penutupan secara permanen lokasi Peti Dongi-dongi.
“Sebagai keseriusan kami, hal ini juga telah dilaporkan ke pihak Gakkum, dan juga dalam RDP kemarin, kami juga sudah meminta kepada Pemprov Sulteng dalam hal ini gubernur dan pihak pengak hukum untuk segera mungkin dilakukan penutupan secara permanen lokasi tambang dongi-dongi,” ungkap Muhaimin.
“Terkait dengan keterlibatan oknum penegak hukum dalam aktivitas Peti Dongi-dongi, seperti yang disampaikan Waka Polda Sulteng saat RDP kemarin, diketahui ada 5 Oknum aparat penegak hukum yang telah menjalani proses, saya selaku Wakil Rakyat berharap kepada Kapolda untuk serius menanganinya, mengingat, adanya persoalan ini, akan berdampak rusaknya citra baik institusi Polri itu sendiri di mata madyarakat ,” pungkasnya. (AR/DM)