Disdukcapil Morowali Utara Catat Perkawinan 35 Pasutri

MORUT-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Morowali Utara (Morut) mencatatkan perkawinan secara resmi pasangan suami-istri (pasutri) di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Senin (11/12/2023).

Jumlahnya mencapai 35 pasutri. Perkawinan resmi secara pemerintah tersebut dilakukan di hadapan Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, Camat Mamosalato, pemuka agama serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Morut.

Yang cukup menarik, dalam pencatatan perkawinan tersebut ternyata sebagian besar pasangan suami-istri tersebut sudah hidup bersama selama puluhan tahun. Mereka menikah secara agama, namun belum tercatat secara sah sesuai ketentuan pemerintah.

Di sela-sela memberikan sambutan, Bupati Morut sempat menanyakan usia beberapa pasutri, sejak kapan menikah secara gereja, dan sejumlah pertanyaan lainnya.

Dari tanya-jawab singkat itu terungkap bahwa sebagian di antara mereka sudah berusia lanjut (lansia) dan baru saat ini mencatatkan nya sesuai ketentuan pemerintah

Bahkan ada seorang bapak (suami) kini sudah berumur 65 tahun. Ada pula pasutri yang anaknya sudah berusia 35 tahun.

Pada kesempatan tersebut Bupati Delis menyampaikan selamat kepada para pasangan suami-istri yang sudah resmi mencatatkan perkawinannya sesuai ketentuan dan perundangan.

Sesuai ketentuan, pencatatan perkawinan ini penting untuk memberikan kepastian hukum baik bagi suami-istri itu sendiri, maupun kepastian hukum bagi anak-anak sebagai ahli waris yang sah.

“Jadi bersyukurlah karena pada hari ini bapak-ibu sekalian telah mendapatkan pencatatan perkawinan secara resmi dari negara,” jelasnya

Bupati menambahkan, Pemda Morut berusaha menjangkau semua masyarakat sampai ke pedalaman untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan mereka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara Drs. Benhart Tandi Tialen mengemukakan kegiatan pencatatan perkawinan ini sesuai ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang perkawinan.

Selain kegiatan ini, pada saat yang sama juga dilakukan perekaman e-KTP, penerbitan kartu keluarga (KK) dan administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya.

“Selama beberapa hari terakhir ini kami melakukan perekaman e-KTP dan KK di beberapa desa di daratan aras Kecamatan Mamosalato,” jelas Kadis Dukcapil Morut. MCDD

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page